Peranan Kepemimpinan Amanah Dalam Tata Kelola Pemerintahan Di Kabupaten Gorontalo

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Abd. Manaf Dunggio

Abstrak

ABSTRAK


Bupati memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan tata pemerintahan daerah. Bangash mengemukakan kepemimpinan dalam Islam adalah suatu amanah atau kepercayaan. Tiga kunci kepemimpinan amanah, yaitu: legitimasi , kewenangan dan kekuasaan. Kepemimpinan harus memiliki legitimasi ketuhanan, dan legitimasi populer.


Jurnal ini berusaha menjawab permasalahan : 1) bagaimana konsep kepemimpinan amanah dalam tura>s\ Islam? 2) bagaimana implementasi kepemimpinan amanah dalam konsep good governance di Kabupaten Gorontalo? 3) bagaimana retransformasi konsep amanah sebagai basis penyusunan etika amanah dalam tata pemerintahan otonomi daerah di Kabupaten Gorontalo ?


Kajian menunjukkan bahwa kepemimpinan amanah dalam tura>s\ Islam pada periode tertentu telah diaktualisasikan, di antaranya melalui kepemimpinan Abu Bakar Siddiq, Umar Bin Khaththab, dan juga oleh Umar bin Abdul Azis. Adapun implementasi kepemimpinan amanah dalam konsep good governance dijalankan melalui sejumlah kebijakan, yaitu: penyelenggaraan pemerintahan bebas dari KKN, pengelolaan pemerintahan berdasar pada partisipasi masyarakat melalui keterbukaan, iklim kompetitif yang sehat, akuntabel, dan hukum sebagai acuan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Retransformasi konsep amanah di Kabupaten Gorontalo ditinjau dari tiga hal pokok yaitu: proses rekruitmen pegawai, pembinaan karir pegawai, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

Cara Mengutip
Dunggio, A. M. (2021). Peranan Kepemimpinan Amanah Dalam Tata Kelola Pemerintahan Di Kabupaten Gorontalo. Jurnal SIAP BPSDM Provinsi Gorontalo, 3(2), 25–32. Diambil dari http://jurnal.bpsdmgorontaloprov.id/index.php/path/article/view/19