Pelatihan Kepemimpinan Pejabat Pengawas dan Implementasinya di Lembaga Diklat
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstrak
Pengembangan kompetensi Pejabat Pengawas dilakukan melalui Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) sebagai bentuk pelatihan struktural kepemimpinan pengawas untuk memenuhi standar kompetensi manajerial Jabatan pengawas. Pandemic covid-19 membuat proses pembelajaran dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas mengalami beberapa perubahan dalam pelaksanaannya dimana semula dilaksanakan secara tatap muka di kelas (klasikal), kini kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan sepenuhnya secara klasikal. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk Pelatihan Kepemimpinan Pengawas di era Pandemik Covid-19, serta bagaimanakah implementasinya di Lembaga Diklat. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Metode pembelajaran yang umum digunakan oleh Lembaga Diklat di tengah Pandemic Covid-19 adalah metode pembelajaran terpadu (blended learning) sebagai penggabungan metode klasikal dan metode daring.; 2). Materi PKP yang bersifat teoritis dapat disampaikan melalui metode daring/online dan Blended Learning, sedangkan materi atau agenda yang bersifat praktek disampaikan dengan metode tatap muka secara klasikal.; dan 3). Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas di tengah Pandemic Covid-19, membutuhkan persiapan seperti kesiapan pemanfaatan teknologi informasi, kesiapan SDM kediklatan yang melek teknologi informasi, dan kesiapan sarana/prasarana kediklatan yang menunjang pemanfaatan teknologi informasi.