Penguatan Hak Atas Tanah Masyarakat Di Pulau – Pulau Kecil
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstrak
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil membatasi pulau-pulau kecil dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 Km2 beserta kesatuan ekosistemnya. Masyarakat memanfaatkan pulau-pulau kecil sebagai tempat usaha dan pemukiman serta tempat berlindung. Penelitian terkait pulau-pulau kecil ini bertujuan untuk memperoleh deskripsi mengenai penggunaan lahan dan status lahan serta langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam rangka pemberian hak atas tanah milik masyarakat di pulau – pulau kecil. Metode penelitian yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif yaitu mengumpulkan data berupa kajian ilmiah dan membandingkannya dengan peraturan yang berlaku. Kondisi penggunaan lahan di pulau-pulau kecil secara umum terbagi atas pulau yang diusahakan dan yang tidak diusahakan. Masyarakat yang telah lama mendiami pulau – pulau kecil dan menguasai tanahnya secara otomatis berlaku hukum adat mengenai tanah di wilayah pulau tersebut sehingga perlu diakui hak atas tanahnya. Pulau-pulau kecil lainnya yang tidak dihuni masyarakat dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara, kepentingan investasi dan tujuan konservasi. Apabila pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk tujuan investasi, pemerintah harus mengalokasikan lahan di pulau kecil untuk kepentingan umum dan konservasi sesuai aturan yang berlaku.