Gender Mainstreaming in the Decentralization's Regime of Indonesia ; A Theoretical Review

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Suparjana

Abstrak

Studi tentang gender di negara-negara maju telah berkembang sejak
periode 1980'an. Perkembangan diskursus tentang gender berjalan sangat
dinamis seiring dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
Teknologi, Di Indonesia sendiri, isu tentang gender telah muncul di awal
1990'an, yang dimulai dengan paradigma “Woman in Development, kemudian
berkembang menuju Paradigma “Gender and Development”. Memasuki awal
2000'an, tuntutan terhadap peran perempuan dalam berbagai sector, yakni
politik, kjonomi dan sosial-budaya semakin menguat dan mendorong
munculnya paradigma pengarusutamaan gender (Gender Mainstreaming).
Seiring dengan kebijakan desentralisasi di Indonesia yang menguat di awal
tahun 2000'an dengan diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan daerah, pengarusutamaan gender harus diwadahi dalam
Undang-Undang, untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan,
Pembangunan dan Pelayanan Publik di Indonesia tidak terjadi bias gender.
Hingga berlakunya UU 23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang
berlaku saat ini, pengarusutamaan gender menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam mewujudkan Good
Governance.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

Cara Mengutip
Suparjana. (2022). Gender Mainstreaming in the Decentralization’s Regime of Indonesia ; A Theoretical Review. Jurnal SIAP BPSDM Provinsi Gorontalo, 5(2), 15–21. Diambil dari http://jurnal.bpsdmgorontaloprov.id/index.php/path/article/view/30