Upaya Penegakan PERDA dan PERKADA di Wilayah Kabupaten Klungkung Provinsi Bali
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstrak
Satuan Polisi Pamong Praja sebagai OPD yang diberikan tugas fungsi menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagaimana amanah dari Pasal 255 UU No 23 Tahun 2014, banyak mengalami berbagai kendala dalam implementasi di tengah masyarakat, diantaranya adalah ketidaktahuan masyarakat akan tugas fungsi yang diemban oleh Satpol PP. Memakai metodologi penelitian kualitatif deskriptif. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung dalam upaya Penegakan terhadap Pelanggaran Perda dan Perkada di Wilayah Kabupaten Klungkung.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan, bagaimana penegakan terhadap pelanggaran Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Kabupaten Klungkung. simpulannya adalah Pelaksanaan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Klungkung (Studi kasus Perda Nomor 7 tahun 2014) belum optimal. Hal ini berarti bahwa kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Klungkung tersebut belum berjalan dengan efektif.